Kenaikan Upah di Hong Kong menjadi $4310
Kenaikan upah di Hong Kong untuk tahun 2016 sudah diumumkan oleh pemerintah Hong Kong pada Jumat 30-September-2016. Upah minimum pekerja migran akan naik $100 untuk kontrak yang ditandatangani pada atau setelah 1 oktober 2016.
Tahun lalu upah pekerja migran adalah HK$ 4210 dan sekarang menjadi HK$ 4310 atau naik sekitar 2,42%. Uang makan naik dari HK4 995 menjadi HK$ 1037 per bulan atau naik sekitar 4,2%. Untuk uang makan dengan catatan sebagai berikut, jika majikan memberikan makan kepada pekerjanya secara gratis makan uang makan tidak lagi wajib diberikan. Untuk tempat tinggal diberlakukan sistem "stay in" atau tinggal gratis di rumah makijan sesuai dengan hukum dan peraturan di Hong Kong.
Juru bicara pemerintah Hong Kong mengatakan, untuk kenaikan upah dilakukan dengan pertimbangan kondisi ekonomi Hong Kong secara umum dan juga situasi pasar tenaga kerja. Pengulasan tentang hal ini dilakukan secara reguler oleh pemerintah Hong Kong. Untuk kenaikan upah yang terjadi saat ini berdasarkan pertinbangan bahwa kemungkinan akan terjadi perkembangan ekonomi Hong Kong di waktu yang akan datang dan oleh karenanya perlu diseimbangkan antara kemampuan majikan dan kebutuhan pekerja migran nantinya. Untuk pekerja yang telah menandatangani kontrak baru pada tanggal 30 September 2016 atau sebelumnya akan tetap mengikuti standar upah minimum sebelumnya yaitu HK$ 4210 dan uang makan HK$ 995 per bulan. Sumber : www.pahlawandevisanews.com
0 Comments
Your comment will be posted after it is approved.
Leave a Reply. |
AuthorPT. Dharmakerta Raharja Archives
November 2016
Categories |